SUAMI INGIN POLIGAMI

 

TANYA :

Assalamu’alaikum, Ustad Massar. Saya sebetulnya mengenal Ustad Massar sudah lama melalui rubrik konsultasi di beberapa media cetak tabloid dan majalah yang diasuh oleh Ustad Massar beberapa tahun silam. Saat itu saya masih single. Kini saya sudah bersuamikan seorang pengusaha. Suami saya memiliki bisnis batubara yang menghasilkan pemasukan milyaran rupiah tiap bulan.

Saat ini saya sedang ada masalah dan saya memberanikan diri untuk berkonsultasi kepada Ustad. Ada satu hal yang kini membuat pikiran saya terganggu. Suami saya meminta ijin kepada saya untuk menikah lagi dengan seorang janda beranak dua. Kalau saya ijinkan, kok rasanya saya tidak rela karena saya sudah menemani suami saya sejak ekonomi keluarga kami masih kembang kempis hingga sekarang kami hidup makmur dan memiliki tiga anak yang sekolah dan kuliah di luar negeri. Kalau tidak saya ijinkan, saya khawatir kalau saya justru diceraikan dan suami lebih memilih perempuan tersebut. Apa yang harus saya lakukan?

Rina, Kalimantan Tengah

JAWAB :

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Ibu Rina, masalah yang Anda hadapi adalah tipikal masalah yang dihadapi keluarga yang sudah mapan dan sukses secara finansial. Meskipun ada juga yang kondisi perekonomian masih morat marit tapi suami justru menikah lagi. Anak-anak yang lahir menjadi tidak terurus dengan baik. Nafkah tidak diberikan dengan cukup dan adil. Ini yang saya sayangkan. Dari banyak kasus yang ditanyakan kepada saya tentang poligami ini, saya menentang atau saya setuju tergantung juga dari kesepakatan dan keputusan masing-masing pasangan. Mengapa begitu? Karena latar belakang dan motivasi yang melandasinya serta pelaksanaannya harus benar-benar berpatokan pada segi hukum agama, hukum positif, dan juga kemanusiaan.

UU No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan yang ada di negara kita jelas menegaskan bahwa ketika suami ingin poligami harus mendapat ijin istri dan pengadilan agama sesuai Kompilasi Hukum Islam. Ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang turut mempertegas tentang perkawinan kedua atau memiliki istri lebih dari satu. Hukum berpoligami apabila istri tidak mengizinkan, namun tetap menikah lagi, ada ancaman hukuman sesuai Pasal 279 KUHP. Ini saya tidak berbicara tentang sah atau tidak sah-nya pernikahan. Di luar konteks itu, saya melihat justru ada suami yang bisnisnya bangkrut dan rejekinya seret setelah menikah lagi atau main perempuan. Karirnya mandek alias stagnan. Jika Anda tidak rela suami Anda menikah lagi, silahkan hubungi saya untuk bisa berkonsultasi lebih lanjut. Semoga suami Anda menjadi setia dan tidak melirik perempuan lain. Salam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *